Pemerintah Pangkas Batas Maksimal Fuel Surcharge Jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Berpeluang Lebih Kompetitif

img

Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri. (foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kabar baik datang bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi udara sebagai moda perjalanan utama. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menurunkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dari 50 persen menjadi 40 persen.

 

Kebijakan ini tidak hanya diharapkan membuat biaya perjalanan udara lebih kompetitif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa maskapai tidak dapat membebankan biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran maksimal  fuel surcharge bagi penerbangan domestik. Regulasi ini mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya kenaikan biaya tambahan secara sepihak. Menurutnya, besaran fuel surcharge sepenuhnya diatur pemerintah dan tidak dapat ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing maskapai.

 

"Adanya pertimbangan semua sudah diatur dalam regulasi dan memiliki batas yang jelas. Besaran fuel surcharge sepenuhnya mengikuti harga avtur yang berlaku, sehingga maskapai tidak bisa menetapkannya sesuka hati," ujarnya, baru-baru ini saat dikonfirmasi di Bandara Kalimarau

 

Patah menjelaskan, apabila harga avtur berada di kisaran Rp21 ribu per liter, maskapai hanya diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 40 persen. Sementara jika harga avtur meningkat hingga di atas Rp25 ribu per liter, pemerintah dapat menetapkan batas maksimal sebesar 50 persen sesuai formula yang berlaku.

 

Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara dan keberlangsungan operasional maskapai di tengah fluktuasi harga bahan bakar pesawat.

 

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan terus diawasi pemerintah sehingga seluruh maskapai wajib mematuhi batas tarif yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten Berau, kebijakan ini dinilai membawa harapan baru. Sebagai daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk mobilitas masyarakat, kegiatan bisnis, dan sektor pariwisata, biaya perjalanan yang lebih kompetitif diyakini akan mendorong peningkatan jumlah penumpang di Bandara Kalimarau.

 

Patah optimistis penyesuaian fuel surcharge akan berdampak positif terhadap konektivitas udara menuju Berau. Semakin terjangkaunya biaya perjalanan diperkirakan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan, seperti Kepulauan Derawan, Maratua, Kakaban, dan Sangalaki, sekaligus memberikan efek berganda terhadap sektor perhotelan, kuliner, transportasi lokal, hingga pelaku UMKM.

 

"Dengan adanya kepastian tarif baru ini, kami berharap konektivitas udara semakin baik dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau. Semakin banyak masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat, semakin besar pula dampak positifnya bagi dunia usaha dan sektor pariwisata," jelasnya.

 

Meski demikian, Patah mengingatkan bahwa besaran fuel surcharge bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan harga avtur. Apabila harga bahan bakar mengalami perubahan signifikan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian kembali sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut maskapai bebas menaikkan biaya tambahan tiket. Menurutnya, seluruh komponen tarif penerbangan berada dalam pengawasan pemerintah dan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap penyesuaian fuel surcharge memiliki dasar hukum yang jelas. Tujuannya bukan hanya menjaga keberlangsungan industri penerbangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen agar tarif tetap wajar dan transparan," pungkasnya.(sep/FN)